Glow text generator

Rabu, 26 April 2017

Penjelasan UUD no.36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Penjelasan UUD no.36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi


Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Ringkasan pada UU No.36 Tahun 1999 Pasal 29 Ayat (1 dan 2)

Ayat 1
Untuk mencegah akses pihak ke 3 dalam menyelenggarakan telekomunikasi dengan aman agar pengguna telekomunikasi perseorangan dapat melakukan komunikasi dengan aman tanpa adanya penyadapan atau pencurian data dari pihak yang tidak berwenang.

Ayat 2
Informasi merupakan aset yang strategis bagi setiap organisasi.Inilah yang menyebabkan mengapa banyak pemerintahan ataupun badan tertentu menghabiskan jutaan bahkan miliaran dollar untuk mendapatkan informasi mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan ancaman potensial bagi keamanan mereka.Tanpa informasi yang tepat dapat menyebabkan kegagalan khususnya dalam bidang pertahanan, sehingga kemampuan untuk menyediakan informasi potensial merupakan faktor yang sangat menentukan dari kekuatan pertahanan suatu negara.

Contoh Penerapan  Pasal 29 ayat 1 pada Google

Ada berbagai cara memanfaatkan layanan kami – untuk menelusuri dan berbagi informasi, untuk berkomunikasi dengan orang lain, atau untuk membuat konten baru. Saat Anda berbagi informasi dengan kami, misalnya dengan membuat Akun Google, kami dapat menjadikan layanan tersebut lebih baik – menampilkan hasil penelusuran dan iklan yang lebih relevan, membantu Anda berhubungan dengan orang, atau lebih mempercepat dan mempermudah aktivitas berbagi kepada orang lain. Karena Anda menggunakan layanan kami, kami ingin Anda mengetahui dengan jelas cara kami menggunakan informasi dan cara yang dapat Anda lakukan untuk melindungi privasi Anda.

Kebijakan Privasi kami menjelaskan:
  • Informasi apa yang kami kumpulkan dan alasan kami mengumpulkannya.
  • Cara kami menggunakan informasi tersebut.
  • Pilihan yang kami tawarkan, termasuk cara mengakses dan memperbarui informasi.

Contoh Penerapan  Pasal 29 ayat 2

Saat ini ancaman terhadap negara tidak lagi menyangkut kekuatan militer, tetapi lebih luas spektrumnya yakni nirmiliter seperti ancaman cyber crime.Karena itu, sistem keamanan pada sistem informasi negara sangat diperlukan.Hal tersebut pula yang menjadi dasar untuk membangun Sisfohanneg yang aman dari gangguan-gangguan dalam dan luar.Dan salah satu fokus pembangunan Sisfohanneg adalah sistem keamanan data.Selain perangkat keras dan lunak dibutuhkan juga tenaga-tenaga Teknologi Informasi (TI) terdidik yang mampu mendeteksi secara cepat ancaman/gangguan terhadap Sisfohanneg.

Wall Street Journal edisi 31 Mei lalu, melansir pemberitaan bahwa Pentagon menyatakan jika aksi pengrusakan komputer suatu negara merupakan tindakan perang.Ini merupakan kebijakan resmi pertama yang dikeluarkan Pentagon mengenai strategi perang internet dan diperkirakan bagian non-rahasia dari kebijakan tersebut diumumkan Juni.Pada batas tertentu, Pentagon berencana memanfaatkan kebijakan ini untuk memperingatkan musuh potensial, agar menyadari konsekuensi bila coba menyerang AS melalui internet. Seorang pejabat militer mengatakan, jika seseorang memutus jaringan listrik kami, mungkin kami akan menjatuhkan sebuah rudal ke cerobong asapnya. Strategi tersebut mengindikasikan bahwa pihak AS telah mulai menjajaki pengaruh internet terhadap keamanan dunia.Dengan situasi ini, ancaman peretas terhadap reaktor nuklir, kereta bawah tanah atau pipa pengiriman minyak milik AS dapat diumpamakan sebagai ancaman dari pasukan militer suatu negara terhadap infrastruktur tersebut.

Dari uraian tersebut diatas jelas bahwa ancaman pencurian dan pengrusakan data sudah menjadi ancaman yang dapat menyulut api peperangan. Oleh karena itu Sisfohanneg juga memfokuskan pembangunan sistem keamanan data sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.

Pasal 35 Ayat 1

Perangkat telekomunikasi yang digunakan atau dioperasikan oleh kapal selain berbendera indonesia harus melengkapi syarat dan ketentuan sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Contoh penerapan pasal 35 ayat 1
Automatic Identification System (AIS) adalah sebuah sistem yang digunakan pada kapal dan Vessel Traffic Sevices (VTS) atau Pelayanan Lalu Lintas Kapal yang secara prinsip untuk identifikasi dan lokasi tempat berlayarnya kapal. AIS menyediakan sebuah alat bagi kapal untuk menukar data secara elektronik termasuk: identifikasi, posisi, kegiatan atau keadaan kapal, dan kecepatan, dengan kapal terdekat yang lainnya dan stasiun VTS. Informasi ini dapat ditampilkan pada sebuah layar atau sebuah tampilan Electronic Chart Display Information System (ECDIS). AIS dimaksudkan untuk membantu petugas yang memantau kapal dan mengizinkan otoritas maritim untuk mengikuti dan memonitor pergerakan kapal. Alat ini bekerja dengan terintegrasi yang distandarisasi sistem penerima VHF dengan sebuah sistem navigasi elektronik, misalnya sebagai Long Range Navigation Version C (LORAN-C) atau pengirim Global Positioning System, dan sensor navigasi lainnya yang terdapat di dalam kapal (gyrocompass, indicator penghitung beloknya, dan lain-lain). Alat komunikasi tersebut harus melengkapi syarat dan ketentuan sesuai dengan undang undang yang berlaku..


Sumber:

http://dittel.kominfo.go.id/dokumen/q-a/penyelenggaraan-jaringan-telekomunikasi/penyelenggaraan-jaringan-telekomunikasi/
www.google.com
https://tni-au.mil.id/pustaka/sistem-informasi-pertahanan-negara-yang-terintegrasi-dalam-menghadapi-perang-informasi
https://cyberships.wordpress.com/2009/07/31/peralatan-navigasi-dam-komunikasi-pada-kapal/
www.wikipedia.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management